Apa yang Dimaksud Waran Saham Waran adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli lembar saham pada harga yang telah ditentukan (harga eksekusi). Harga eksekusi ini ditentukan oleh emiten pemilik saham untuk digunakan di waktu yang telah ditentukan. Waran diberikan secara gratis dan ini adalah hak bukan kewajiban. Jika investor tidak ingin menggunakan hak-nya...
Website ini dikelola oleh Marketing Staff PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia