Website ini dikelola oleh Marketing Staff PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia

RDN – Fungsi dan Cara Buat RDN

Berikut merupakan penjelasan mengenai RDN / RDI dan Fungsinya:

  • Rekening Dana Nasabah/RDN (juga di sebut Rekening Dana Investor/RDI) adalah rekening bank atas nama nasabah/investor yang dibuat oleh Mirae Asset Sekuritas.
  • Rekening digunakan secara khusus untuk menunjang aktivitas transaksi beli-jual saham oleh investor dan terpisah dari rekening sekuritas.
  • Rekening ini bertujuan untuk memisahkan dana nasabah dengan dana perusahaan efek sesuai dengan peraturan dalam surat edaran OJK nomor 6/SEOJK.04/2019 tanggal 20 Maret 2019 mengenai pedoman pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah.

Apa itu RDN, Fungsi dan Cara Buat RDN mirae

Fungsi RDNasabah (REKENING DANA NASABAH) ?

Rekening Dana Nasabah atau Investor adalah rekening yang di tunjukkan bagi nasabah perorangan maupun perusahaan untuk penyelesaiaan traksaksi di Pasar Modal. Pembukaan rekening dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Perusahaan Sekuritas yang telah bekerjasama kepada beberapa pihak bank.

Untuk Rekening Dana Nasabah (RDN) atau Rekening Dana Investor (RDI) adalah sama, hanya penyebutan nya saja yang berbeda namun fungsi tetap sama. Rekening efek yang digunakan dan di sediakan oleh Mirae Asset Sekuritas diantaranya : BCA, BRI, SINARMAS, Mandiri, CIMB NIAGA dan Permata. Jadi kepada calon nasabah pun pada saat proses pembukaan akun efek dapat memilih di antara kedua RDN atau RDI sebagai proses transaksi di Pasar Modal.

 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN – REKENING DANA Nasabah.

Dalam Peraturan KSEI No I-D Tentang Rekening Dana (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0020/I/DIR/KSEI/0615 tanggal 3 Juni 2015). Menyebutkan, Definisi Pemegang Rekening adalah pihak yang tercatat sebagai pemegang Rekening Efek Utama. Rekening efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi efek dan atau dana yang dicatat di KSEI.

Menurut peraturan KSEI No I-D Rekening Dana Investor (RDI) adalah Rekening dana atas nama Nasabah, yang dibuka oleh perantara pedagang efek atau pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengadministrasikan Rekening efek Nasabah berdasarkan kuasa dari Nasabah pada bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan KSEI untuk melaksanakan administrasi RDI.

 

TAHAPAN PEMBUKAAN REKENING DANA NASABAH
Terhadap nasabah yang sudah memiliki akun Efek dan diwajibkan memiliki RDN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka partisipan yang merupakan perantara wajib mengajukan :

  1. Permohonan pembukaan RDI ke bank yang ditentukan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)
  2. Menyampaikan data, informasi, atau dokumen mengenai identitas nasabah
  3. Mengatur mengenai pemberian kuasa dari Nasabah kepada Partisipan sebagai Perantara Pedagang Efek
  4. Memastikan pembukaan RDI telah dilaksanakan oleh bank, melalui media dan/atau mekanisme yang disediakan KSEI dan/atau bank
  5. Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib melakukan pengkinian data Nasabah pada RDN sesuai dengan perubahan data, informasi, dan atau dokumen yang disampaikan Nasabah termasuk apabila terdapat perubahan SID, dan atau penambahan Sub Rekening Efek pada Partisipan dimaksud.


PENYETORAN DANA

Jadi, bagi kalian yang sudah melakukan pendaftaran ke Rekening efek, dan sudah mendapatkan User ID atau Code client dari Perusahaan Efek/Sekuritas (Mirae Asset Sekuritas), maka kalian akan menerima RDI yang sudah di buka oleh Perusahaan Efek atau Sekuritas. Nah inilah tahapan selanjutnya untuk menyetor dana.

Nasabah yang akan melakukan penyetoran dana ke dalam Rekening Dana Investor melalui Bank Pembayaran, harus terlebih dahulu melakukan penyetoran tunai atau transfer ke RDI atas nama yang kalian daftarkan. Maka, nama yang akan keluar dari RDI tersebut ialah nama yang sesuai di daftarkan.

Setelah kalian menyetor dana ke RDI kalian, kalian akan medapatkan report confirmation atau bukti transfer yang dikirim melalui email.

 

PENARIKAN DANA
Sedangkan untuk penarikan dana ke luar Rekening Efek, Pemegang Rekening wajib menyampaikan permohonan penarikan dana kepada KSEI melalui C-BEST atau mekanisme lainnya yang ditetapkan oleh KSEI, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penarikan dana dari RDI hanya dapat dilakukan ke Rekening Pribadi yang sudah terdaftar, jika diluar rekening pendaftar, maka harus dilakukan pengupdate-an data. Nah, jika kalian sudah mendapatkan untung dari transaksi saham , maka kalian dapat tarik dana kalian yang ada di RDI masuk ke rekening pribadi kalian.

KSEI tidak melayani penarikan dana ke luar Rekening Efek dalam bentuk tunai, maupun cek atau bilyet giro. Segala penarikan dana dari Rekening efek yang dilakukan melalui Bank pembayaran atau Bank Indonesia dilaksanakan oleh KSEI berdasarkan intruksi yang disampaikan oleh Pemegang RDI.

by Awang Wahyu Wijanarko Sales Sekuritas

Marketing/education staff dari PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang akan membantu pendaftaran Buka Akun Saham & Reksadana Anda sampai aktif. Silahkan Hubungi Saya di Nomor 0812 9307 0155

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Staff MarketingAwang Wahyu Wijanarko
0812 9307 0155
awangwahyu46@yahoo.com
awang.wijanarko@miraeasset.com
Alamat
https://www.bukasaham.com/storage/2019/03/img-footer-map.png
Ruko Surya Inti Permata III Blok B5

Jl. Kombes Pol. Moh. Duryat No.14-16

Tegalsari - Surabaya
Get in touchMirae Asset Social links

Copyright by Buka Saham. All rights reserved.

Copyright by Buka Saham. All rights reserved.

WeCreativez WhatsApp Support
Staff Marketing PT. Mirae Asset Sekuritas
Hi...Saya Awang Wahyu Wijanarko