PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai Dealer Partisipan
- Pengertian ETF (EXCHANGE TRADED FUND) adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.
- Cara kerja ETF sama seperti reksa dana pada umumnya, hal yang membedakan adalah ETF harus terdaftar dan perdagangannya dilakukan di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa.
- Dealer Partisipan adalah anggota bursa efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek untuk melakukan Pembentukan atau Pencairan unit penyertaan reksa dana dimaksud, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang unit penyertaan reksa dana dimaksud.
- Sebagai Dealer Partisipan kami berkomitmen memberikan layanan yang terbaik dalam memenuhi kebutuhan investor dalam bertransaksi etf dengan cara menyediakan sistem perdagangan yang terbaik dan bekerja sama dengan manajer investasi profesional yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.