- VAT (Value Added Tax)
- VAT adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam sistem perpajakan internasional. Ini merupakan pajak konsumsi yang dikenakan pada barang dan jasa di berbagai tahap rantai pasokan termasuk saham.
- Di Indonesia, VAT dikenal sebagai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan tarif umum 11% per 1 April 2022.
- WHT (Withholding Tax)
- WHT adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong langsung oleh pihak lain (pemotong pajak) sebelum diterima oleh penerima penghasilan. Pajak penghasilan diatur oleh Undang-undang No.10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan. Besar persentase tarif pajak penghasilan yang dikenakan yaitu 0,1% dari nilai nilai bruto transaksi penjualan saham.
- Contohnya, dividen dari saham biasanya dikenakan WHT sebelum dibayarkan kepada investor.
- Broker Fee
- Komisi broker adalah biaya yang dibebankan perusahaan sekuritas kepada investor atas jasa dalam memfalisitasi proses penyampaian order transaksi baik transaksi jual ataupun transaksi beli saham ke dalam sistem perdagangan elektronik Bursa Efek Indonesia (BEI). Mirae Asset Sekuritas menetapkan jumlah fee beli 0,15% – fee jual 0,25% dari nilai transaksi saham yang mana besaran broker fee adlah sekitar 0,01% – 0,10%.
- Levy (Biaya Transaksi Saham di BEI)
- Levy merupakan biaya transaksi yang dikenakan kepada investor saat melakukan transaksi jual dan beli saham atas penggunaan jasa dan fasilitas transaksi bursa.
- Besaran biaya transaksi BEI atau IDX Levy adalah 0,04% dari nilai transaksi yang terdiri dari BEI (0,018%), KSEI (0,003%), Biaya kliring KPEI (0.009%), serta dana jaminan KPEI (0.01%)
Bea Materai pada Transaksi Saham
- Tarif: Rp10.000 per dokumen untuk transaksi saham dengan nilai lebih dari Rp 10 juta. Pajak ini berlaku secara otomatis pada saat sistem perdagangan saham, sehingga investor tidak perlu menghitungnya secara manual
Cara Lapor Pajak Saham
Setelah mengetahui apa saja pajak dalam saham, kita juga harus mengetahuijuga cara pelaporan pajak. Meski pajak saham sudah terpotong dan bukan termasuk sebagai objek dari pajak penghasilan, tapi investasi saham termasuk sebagai harta yang wajib dilaporkan pada SPT pajak.
Untuk cara melaporkan pajak saham sendiri bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Gunakan formulir SPT 1770-III
- Isilah total penjualan saham di tahun berjalan pada kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek”
- Laporkan total dividen yang diterima di tahun berjalan pada kolom “Dividen”
- Tuliskan jumlah kepemilikan saham yang dihitung dari nilai pasar pada formulir 1770-IV kolom “Harta pada Akhir Tahun”.
Setelah mengetahui apa saja pajak dalam saham dan cara pelaporan pajak. Buruan segera daftar akun reguler, margin, syariah dan daytrade Mirae Asset Sekuritas sekarang, karena lebih mudah dan memberikan banyak kelebihan. Apabila belum memiliki akun reguler, KLIK DAFTAR MIRAE ASSET untuk memulai pendaftaran atau hubungi Nomor 0812 9307 0155
Untuk langkah-langkah Daftar Mirae Asset Klik CARA DAFTAR
TERIMA KASIH BANYAK, MARI CUAN BERSAMA MIRAE ASSET SEKURITAS !!!!!