RUPS merupakan singkatan dari rapat umum pemegang saham, salah satu istilah yang sering didengar investor saham dan pengusaha karena menjadi agenda rutin yang harus dihadiri keduanya untuk mengetahui perkembangan suatu perusahaan.
Umumnya dilakukan oleh perusahaan jenis Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Rapat ini dihadiri oleh dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang atau anggaran dasar. Artinya, RUPS adalah kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perusahaan yang dijabarkan oleh direksi dan dewan komisaris. Selain itu pemegang saham juga diperbolehkan menyampaikan pendapat terkait perusahaan berdasarkan laporan yang diperoleh. Pendapat ini harus didengar oleh pemegang saham lain, direksi, dan dewan komisaris. Misalnya, mengubah anggaran dasar, mengangkat atau memberhentikan anggota direksi atau komisaris, hingga mebubarkan perusahaan. Hal inilah yang menjadikan RUPS menjadi kekuasaan tertinggi dan penting bagi perusahaan.
Tujuan RUPS
Tujuannya sendiri berbeda-beda berdasarkan jenisnya, namun tujuan utama pengadaan RUPS adalah untuk menegaskan laporan tahunan dari perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, laporan tahunan tersebut terdiri dari:
1.Laporan keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun yang dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tersebut.
2. Laporan kegiatan yang sudah dilakukan perusahaan.
3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Permasalahan apa saja yang memengaruhi kegiatan usaha. Laporan tugas pengawasan oleh dewan komisaris. Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris.
Jenis-jenis RUPS
Dilansir dari Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007, terdapat dua jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. RUPS Tahunan adalah RUPS yang wajib diadakan suatu perusahaan paling lambar enam bulan setelah tahun buku terakhir. Umumnya dilakukan setiap setahun sekali, direksi dan dewan komisaris akan melaporkan keuangan dan keadaan perusahaan kepada para pemegang saham. Laporan yang harus diajukan adalah semua dokumen dari laporan tahunan perusahaan, seperti laporan keuangan, kegiatan perusahaan, rincian masalah, hingga nama anggota direksi dan dewan komisaris.
2. RUPS lainnya ini bisa diadakan kapan pun tergantung kebutuhan perusahaan. Contohnya, RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan apabila perusahaan perlu melakukan langkah bisnis yang bersifat darurat.
Tempat pelaksanaan
Untuk tempat pelaksanaan sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasar atau di tempat saham perusahaan dicatatkan yaitu di tempat perusahaan melakukan kegiatan usahanya, tetapi juga dapat dilaksanakan di manapun selama masih berada di wilayah negara Indonesia dan sudah disetujui oleh semua pemegang saham. Pelaksanaannya pun tidak harus dilakukan secara tatap muka langsung, selama semua peserta saling melihat dan mendengar secara langsung dan bisa berpartisipasi. Misalnya dengan dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau media elektronik lainnya secara online.